KOMPAS - Sabtu, 05 Jan 2002 Halaman: 1 Penulis: Mulyadi, Agus Ukuran: 7252 Foto: 1
SANDAL BOLONG MENJERAT HAMDANI
PENEGAKAN hukum di negeri ini memang menimbulkan banyak
pertanyaan. Sementara sejumlah orang yang diduga kuat melakukan
tindak pidana korupsi, bahkan masuk kategori kelas kakap, bisa
berlenggang menghirup udara bebas, tak tersentuh hukum, ada warga
yang gara-gara mengenakan sandal yang sudah tidak utuh lagi harus
kehilangan kemerdekaannya.
Adalah Hamdani (25), mantan buruh pabrik sandal PT Osaga Mas
Utama di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, yang harus mengalami hal
itu. Sejak 23 Oktober 2001 pukul 16.00, Hamdani harus mendekam di
balik terali besi di Blok E Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda
Tangerang, hanya gara-gara mengenakan sandal bolong (berlubang).
Anak ketiga pasangan Ijin dan Khodijah itu pun terpaksa berpisah
dengan tujuh saudara kandungnya. Sudah dua bulan lebih ini pula,
Hamdani terpaksa hidup terpisah dari istrinya tercinta, Amsani, yang
baru beberapa bulan ini dinikahinya.
"Istri saya saat ini tengah hamil empat bulan," ujar Hamdani
dengan nada pelan, ketika ditemui di LP Pemuda pada hari Jumat (4/1)
siang.
GARA-gara sandal berlubang -disebut teman-teman Hamdani dari
Serikat Buruh Karya Utama dengan nama sandal bolong-mantan buruh
warga Kampung Kosambi, Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang masih
berstatus terdakwa itu kini berteman dengan ratusan penjahat atau
yang baru menjadi terdakwa di dalam LP.
Hari-hari ini Hamdani tengah
menunggu saat-saat tibanya vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, yang tengah mengadili dan akan menentukan nasibnya.
Jaksa Penuntut Umum Misbah telah menuntut Hamdani dengan hukuman
penjara selama lima bulan potong masa tahanan sementara. Misbah
menyeret terdakwa dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana
pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana). (Kompas, 4/1)
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Hamdani telah mencuri sandal
contoh milik PT Osaga yang tengah disimpan di dalam gudang pabrik.
Hamdani ditangkap petugas satpam perusahaan sandal itu pada 4
September 2000 pukul 16.30, atau lebih dari satu tahun sebelum dia
mendekam di tahanan dan menjalani persidangan. Saat itu, Hamdani baru
selesai melakukan shalat Ashar, dan tengah berjalan kaki menggunakan
sandal contoh yang tengah dilubangi dari mushala menuju gudang.
"Saya tidak mencuri sandal itu. Memang benar saya mengambil
sandal itu dari dalam gudang, tapi saya hanya menggunakan untuk
keperluan shalat. Untuk mengambil air wudu, saya menggunakan sandal
yang hendak dimusnahkan itu. Saya tahu dari petugas gudang, sandal
itu tinggal menunggu waktu untuk dimusnahkan. Lagi pula, selama empat
tahun saya bekerja di PT Osaga, saya dan karyawan lain sudah biasa
menggunakan sandal contoh yang hendak dimusnahkan, sekadar untuk
mengambil wudu," tutur Hamdani.
Seusai shalat, Hamdani pun menaruh sandal bolong yang dipakainya
di dalam gudang karena di tempat itulah sepatu yang dikenakannya
untuk bekerja ditinggalkan. Seusai shalat, dia kembali mengenakan
sepatunya, dan meninggalkan sandal bolong di tempatnya semula.
"Kalau benar mencuri, sandal itu tentunya akan saya bawa keluar
pabrik," katanya.
Sandal bolong itu diambil Hamdani dari dalam gudang pabrik, dua
minggu sebelum dia ditangkap petugas satpam pabrik. Sejak sandal itu
keluar dari pembungkusnya di dalam gudang, tidak hanya dipakai
Hamdani sendiri. Sejumlah buruh lain yang hendak melakukan shalat pun
memakainya. Sandal, yang disebut contoh oleh pihak manajemen PT
Osaga, dipakai secara beramai-ramai.
"Pada hari ditangkap satpam, saya terpaksa menandatangani surat
pernyataan telah mengambil sandal dari dalam gudang, dan surat
pengunduran diri dari PT Osaga. Saat membuat itu saya tengah merasa
tertekan. Saya menandatanganinya agar persoalan cepat selesai dan
tidak berlanjut ke polisi," ujar Hamdani.
Namun, persoalannya ternyata berbuntut panjang. Pada 12 September
2000, Kepala Gudang PT Osaga Ketut Supardi mengundang Hamdani dan
mengajaknya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung. Di tempat ini
Hamdani diperiksa sebagai tersangka. Namun, polisi setempat
menyatakan apa yang dilakukan Hamdani bukan pencurian. Hamdani yang
diperiksa dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, akhirnya diperbolehkan
pulang.
Setelah itu Hamdani berupaya mencari keadilan, agar dapat kembali
bekerja di PT Osaga. Dia berjuang karena merasa dijebak pihak
perusahaan yang tetap melaporkannya ke polisi. Dia pun sempat meminta
bantuan ke Komnas HAM. Namun, upayanya tidak berhasil.
Tujuh bulan kemudian, April 2001, Hamdani malah kembali diperiksa
di Polsek Jatiuwung. Dia diperiksa masih tetap berkaitan dengan
sandal bolong. "Namun, saat itu saya diperiksa dengan tuduhan
pencurian," kata Hamdani.
Tujuh bulan berikutnya, pada 23 Oktober 2001, ia datang bersama
penasihat hukum yang mendampinginya, Veronica Purwaningsih, ke
Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, yang diterima di tempat itu
adalah perintah penahanan dirinya.
SANDAL bolong telah menjerat Hamdani. Namun, kasus sandal yang
kalau dijual di pasaran tidak laku itu diduga Hamdani hanya dijadikan
alat pihak manajemen PT Osaga untuk mematikan gerakan buruh di
perusahaan itu. "Saya sengaja dikorbankan untuk dijadikan contoh agar
teman buruh lain tidak melakukan lagi perjuangan memperbaiki nasib,"
katanya.
Di PT Osaga, Hamdani adalah Wakil Ketua Serikat Buruh Karya
Utama. Dia dikenal lantang bersuara, baik saat berunjuk rasa maupun
berunding dengan manajemen pabrik.
Sebelum diciduk petugas satpam dengan tuduhan mencuri, Hamdani
yang lulusan SMP itu sempat melakukan unjuk rasa pada Agustus 2000.
Sesudah ditangkap, yaitu pada 8-15 September 2000, dia pun masih
sempat tiga kali mengikuti aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama
buruh PT Osaga lainnya.
"Kami melakukan unjuk rasa untuk memperjuangkan nasib 23 buruh PT
Osaga lain yang dipecat secara sepihak," ucap Hamdani.
Perjuangannya membuahkan hasil, karena 21 buruh temannya kemudian
kembali diterima bekerja. Seorang buruh temannya memilih mundur, dan
seorang lainnya tetap diperjuangkan Hamdani dan kawan-kawan agar
diterima kembali di PT Osaga.
Hamdani menduga, aktivitasnya itulah yang melatarbelakangi
dijeratnya dia dengan tuduhan pencurian sandal bolong. Malah jaksa
pun telah menuntut agar Hamdani dihukum selama lima bulan penjara.
(Agus Mulyadi)
Foto: 1
Warta Kota/adhy kelana
TERDAKWA SANDAL BOLONG-Hamdani (25), mantan buruh pabrik sandal PT
Osaga Mas Utama di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, saat diadili di
Pengadilan Negeri Tangerang. Sejak 23 Oktober 2001 pukul 16.00,
Hamdani harus mendekam di balik terali besi di Blok E Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang gara-gara memakai sandal bolong
(berlubang). Ini cukup ironis mengigat sejumlah orang yang diduga
kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga membuat negeri
ini bangkrut, masih berlenggang, tak tersentuh hukum.