KOMPAS - Kamis, 22 Oct 1998 Halaman: 15 Penulis: MUL/TRA Ukuran: 3214
KEBEBASAN UNTUK ZARIMA
"HATI-HATI Rima. Jangan lupa kami," teriak beberapa narapidana
di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, sambil melambaikan
tangan mereka ke arah Zarima binti Mirafsur (26). Gadis berkulit
kuning bersih itu sambil tersenyum balas melambaikan tangan, sambil
terus melangkah menuju pintu keluar LP Wanita.
Hari Rabu (21/10), tepat pukul 10.12 WIB Zarima resmi menginjak
"tanah kebebasan" di luar pintu kompleks LP Wanita. Hari itu Zarima,
yang diringkus petugas Polres Tangerang tahun 1996, karena menyimpan
29.677 butir ecstasy di rumahnya, di kawasan Jakarta Barat, mendapat
pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Depkeh.
Dengan pembebasan itu, ia tidak perlu menjalani penuh pidananya
selama empat tahun, sampai akhir tahun 2000, seperti yang dijatuhkan
majelis hakim PN Jakbar, Juni 1997. Walau bebas, Zarima tetap wajib
lapor ke kejaksaan. Kalau dalam masa "pemantauan" sampai Oktober 2001
ia melakukan pelanggaran pidana, sisa hukumannya harus dijalani.
Kepala LP Wanita Tangerang, Susy Marliana minta Zarima memahami
pengertian pembebasan bersyarat itu secara sungguh-sungguh, sehingga
tidak perlu lagi meringkuk di balik jeruji besi. "Selama di sini, ia
berkelakuan baik. Zarima juga sudah menjalani dua pertiga pidananya.
Dia memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, walaupun
masih gamang, karena mendapat sorotan masyarakat," tuturnya.
Penasihat hukum Zarima, OC Kaligis mengingatkan kliennya untuk
tidak melakukan kesalahan lagi. Tetapi ia juga berharap, masyarakat
bisa menerima Zarima dengan sepenuh hati, tanpa stigma masa lalunya
yang tidak menyenangkan. "Zarima masih membutuhkan bimbingan. Namun
ia kini semakin berdisiplin," tuturnya.
SEBUAH mobil Mercy warna perak metalik, bernomor polisi B 1088
FP membawa Zarima dan keluarganya meninggalkan LP Wanita Tangerang.
Sebelum pulang, mereka sempat mampir ke Kantor Pengacara OC Kaligis.
Di sini sejak Agustus lalu, Zarima menjalani asimilasi (bekerja di
luar LP). Ia diberi gaji Rp 500.000 per bulan.
Menikmati kebebasan itu, Zarima terlihat berbinar. Bibirnya tak
henti-hentinya tersenyum, bukan saja kepada wartawan yang sejak pagi
menunggu di LP Wanita Tangerang, tetapi juga kepada aparat Kejaksaan
Negeri Tangerang yang mengurusi surat pembebasan bersyarat. "Saya
senang. Saya akan menikmati dahulu kebebasan ini di rumah bersama
keluarga," papar Zarima.
Ia berjanji tak ingin kembali ke penjara, meski dari situ banyak
pelajaran yang dipetik. "Selama di dalam tahanan, saya ambil hikmahnya.
Di tahanan, saya selalu shalat lima waktu, dan diajarkan hidup disiplin.
Seperti untuk makan harus dimulai dan berakhir saat bel berbunyi.
Pertama di tahanan memang berat, tetapi selanjutnya tidak," tuturnya.
Salah satu barang bawaan yang dibawa Zarima dari tahanan adalah
uang tabungannya sebesar Rp 5.431.000. Uang itu tabungan serta upah
Zarima selama bekerja di kantor OC Kaligis. (mul/tra)
Teksfoto:
Kompas/tra
SENYUM ZARIMA - Dengan tersenyum, Zarima mengurus persyaratan untuk kebebasan bersyaratnya.