Rabu, 16 Juli 2008

Kebebasan untuk Zarima

KOMPAS - Kamis, 22 Oct 1998 Halaman: 15 Penulis: MUL/TRA Ukuran: 3214

KEBEBASAN UNTUK ZARIMA

"HATI-HATI Rima. Jangan lupa kami," teriak beberapa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, sambil melambaikantangan mereka ke arah Zarima binti Mirafsur (26). Gadis berkulit kuning bersih itu sambil tersenyum balas melambaikan tangan, sambil terus melangkah menuju pintu keluar LP Wanita.

Hari Rabu (21/10), tepat pukul 10.12 WIB Zarima resmi menginjak"tanah kebebasan" di luar pintu kompleks LP Wanita. Hari itu Zarima,yang diringkus petugas Polres Tangerang tahun 1996, karena menyimpan29.677 butir ecstasy di rumahnya, di kawasan Jakarta Barat, mendapatpembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Depkeh.

Dengan pembebasan itu, ia tidak perlu menjalani penuh pidananya selama empat tahun, sampai akhir tahun 2000, seperti yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar, Juni 1997.Walau bebas, Zarima tetap wajib lapor ke kejaksaan. Kalau dalam masa "pemantauan" sampai Oktober 2001ia melakukan pelanggaran pidana, sisa hukumannya harus dijalani.

Kepala LP Wanita Tangerang, Susy Marliana minta Zarima memahami pengertian pembebasan bersyarat itu secara sungguh-sungguh, sehingga tidak perlu lagi meringkuk di balik jeruji besi."Selama di sini, ia berkelakuan baik. Zarima juga sudah menjalani dua pertiga pidananya.Dia memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, walaupun masih gamang, karena mendapat sorotan masyarakat," tuturnya.

Penasihat hukum Zarima, OC Kaligis, mengingatkan kliennya untuk tidak melakukan kesalahan lagi. Tetapi ia juga berharap, masyarakatbisa menerima Zarima dengan sepenuh hati, tanpa stigma masa lalunyayang tidak menyenangkan."Zarima masih membutuhkan bimbingan. Namun ia kini semakin berdisiplin," tuturnya.

SEBUAH mobil Mercy warna perak metalik, bernomor polisi B 1088FP membawa Zarima dan keluarganya meninggalkan LP Wanita Tangerang.Sebelum pulang, mereka sempat mampir ke Kantor Pengacara OC Kaligis.

Di sini sejak Agustus lalu, Zarima menjalani asimilasi (bekerja diluar LP). Ia diberi gaji Rp 500.000 per bulan.Menikmati kebebasan itu, Zarima terlihat berbinar. Bibirnya tak henti-hentinya tersenyum, bukan saja kepada wartawan yang sejak pagimenunggu di LP Wanita Tangerang, tetapi juga kepada aparat KejaksaanNegeri Tangerang yang mengurusi surat pembebasan bersyarat.

"Saya senang. Saya akan menikmati dahulu kebebasan ini di rumah bersamakeluarga," papar Zarima.

Ia berjanji tak ingin kembali ke penjara, meski dari situ banyakpelajaran yang dipetik. "Selama di dalam tahanan, saya ambil hikmahnya.Di tahanan, saya selalu shalat lima waktu, dan diajarkan hidup disiplin.Seperti untuk makan harus dimulai dan berakhir saat bel berbunyi.Pertama di tahanan memang berat, tetapi selanjutnya tidak," tuturnya.

Salah satu barang bawaan yang dibawa Zarima dari tahanan adalah uang tabungannya sebesar Rp 5.431.000. Uang itu tabungan serta upahZarima selama bekerja di kantor OC Kaligis. (agus mulyadil/tra)

Teksfoto:Kompas/tra
SENYUM ZARIMA - Dengan tersenyum, Zarima mengurus persyaratan untuk kebebasan bersyaratnya.

Tidak ada komentar: