Rabu, 14 November 2007

Aksi Mogok Tuntut UMR, Murni Kebutuhan Perut

KOMPAS - Jumat, 16 May 1997 Halaman: 17 Penulis: GUNAWAN, TJAHJA/MULYADI, AGUS Ukuran: 16938
AKSI MOGOK TUNTUT UMR, MURNI KEBUTUHAN PERUT

SULIT memastikan hubungan antara maraknya aksi mogok kerja yang
dilakukan para pekerja di Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat,
dengan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 1997. Yang jelas, isu yang
menyangkut nasib pekerja seperti upah minimum regional (UMR) sangat
potensial untuk dijadikan isu utama oleh organisasi peserta pemilu
(OPP) dalam kampanye Pemilu.

PERISTIWA pemogokan pekerja dan kampanye Pemilu, memang terjadi
dalam momentum yang bersamaan. Setelah sebulan UMR baru tahun
1997 diberlakukan, aksi mogok kerja tiba-tiba marak terjadi dengan
beragam tuntutan yang semuanya bermuara pada peningkatan
kesejahteraan melalui kenaikan UMR. Pada saat bersamaan, pesta
demokrasi memasuki tahap kampanye yang sudah dimulai sejak 27 April
lalu.

Kendati kasus pemogokan pekerja saat ini tidak secara langsung
bersinggungan dengan kegiatan politik praktis, namun bila aksi mogok
ini terus terjadi secara berkelanjutan tidak mustahil akan menjadi
pemicu utama terjadinya kerusuhan sosial seperti yang sebelumnya
pernah terjadi di beberapa tempat.

Bisa dibayangkan, bagaimana jadinya kalau aksi mogok pekerja itu
berintegrasi dengan kelompok masayarakat lain yang juga kecewa
akibat kesenjangan ekonomi. Karena itu yang perlu dipahami oleh
pemegang kekuasaan, kalau pakar ekonomi atau pengamat sosial
mengingatkan tentang bahaya kesenjangan ekonomi bukan berarti ingin
mempertajam jurang antara golongan kaya dan miskin tapi menyadarkan
kita semua akan fakta yang terjadi dalam masyarakat saat ini.

Jika dilihat dari cara pekerja menyampaikan tuntutan dan
aspirasinya, mereka cenderung melakukan tindakan yang bisa menarik
perhatian masyarakat. Misalnya, seperti di beberapa pabrik di
Tangerang, sebagian pekerja merusak kantor pabrik atau long
marchdari pabrik ke kantor DPRD. Aksi massa seperti itu sangat
mungkin untuk dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang ingin
mengaburkan atau membelokkan kepentingan pekerja kepada kepentingan
politik tertentu.

SEMENTARA penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan
mufakat melalui lembaga bipartit (unsur pengusaha dan pekerja),
nyaris jarang digunakan oleh para pekerja, bahkan lembaga bipartit
hampir tidak dipercaya lagi. Para pekerja menganggap, kalau hanya
wakil pekerja yang berunding dalam musyawarah bipartit, biasanya
aspirasi dan kepentingan mereka terdesak oleh kepentingan pengusaha.

Sebaliknya para pengusaha menganggap, untuk memenuhi tuntutan
pekerja tidak bisa seperti membalikkan tangan. "Kita 'kan juga mesti
melihat kondisi keuangan perusahaan. Kalau sedang rugi masak kita mau
memaksakan untuk memberi upah lebih kepada pekerja. Sementara untuk
mem-PHK atau menyatakan perusahaan sudah bangkrut atau pailit pun,
tidak gampang mesti ada keputusan pengadilan negeri," jelas seorang
pengusaha yang tidak mau disebutkan namanya di daerah Pasar Kemis,
Tangerang.

Meski intensitas pemogokan pekerja di Tangerang kini cenderung
meningkat, namun sejauh ini pemogokan tersebut masih terbilang murni
dan mereka umumnya betul-betul memperjuangkan "kepentingan perut".

Penetapan kenaikan UMR memang selalu di atas angka inflasi, namun
para pekerja merasakan kebutuhan hidup sehari-hari naik lebih
pesat dari angka inflasi dan kenaikan UMR. "Bayangkan mas, untuk sewa
kamar petak di daerah Tanahtinggi, Tangerang, paling murah Rp 150.000
per bulan. Belum untuk makan dan ongkos sehari-hari. Jadi cukup untuk
apa UMR sebesar Rp 172.500," kata seorang pekerja perusahaan karoseri
mobil PT Aditama Mobilindo.

PARA pekerja mengharapkan kepada pemerintah terutama Depnaker,
agar kenaikan UMR tidak diumumkan secara terbuka seperti halnya
kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Karena kalau diumumkan
secara resmi pasti akan diikuti kenaikan harga barang dan
kebutuhan hidup. Bagi pekerja, yang terpenting bukan soal besarnya
persentase kenaikan UMR tapi bagaimana mencegah agar kenaikan UMR
tidak sampai diikuti kenaikan harga.

Para pekerja menginginkan agar kualitas kehidupan mereka bisa
meningkat. "Kami ingin hidup layak", demikian bunyi salah satu poster
yang dibentangkan iring-iringan pekerja PT Hardaya Aneka Shoes
Industry (HASI), akhir April lalu. Poster itu digelar di depan
barisan pekerja yang berjumlah 10.000 orang, di Jl Gajah Tunggal,
Desa Pasirjaya, Kecamatan Jatiuwung, Kodya Tangerang, Jabar.

Mereka menuntut perbaikan kesejahteraan. Cuma karena tuntutan
tidak segera dikabulkan perusahaan, para pekerja PT HASI terpaksa
melakukan long march ke gedung DPRD Kodya Tangerang sepanjang tiga
kilometer. Aksi para pekerja itu, nyaris membuat kota Tangerang
lumpuh. Betapa tidak, saat terjadi aksi long march lalu lintas
langsung macet. Demikian juga hampir semua warung dan toko yang
dilalui pekerja ditutup.

Warga masyarakat yang menyaksikan aksi para buruh itu
menyebutkan, long march yang dilakukan pekerja PT HASI merupakan aksi
yang terbesar tahun ini. Yang dituntut pekerja, agar perusahaan bisa
membayar kembali uang premi hadir. Uang Rp 4.000 per minggu atau Rp
16.000 per bulan itu, sejak awal April 1997 ini dihapuskan pengusaha.

"Uang premi hadir dimasukkan ke dalam upah pokok kami. Karena itu
percuma saja upah kami dinaikkan sementara uang premi hadir
dihapuskan," kata sejumlah pekerja di Lapangan Ahmad Yani.

MENURUT pekerja PT HASI, kenaikan upah yang mereka nimati
sekarang tidak lebih dari delapan persen sedangkan UMR baru naik
10,07 persen yakni dari Rp 156.000 menjadi Rp 172.500 per bulan.

Tuntutan kenaikan upah itu tidak hanya dilancarkan pekerja lapis
bawah yang baru masuk, tetapi juga diajukan pekerja lama. "Kami juga
mengharapkan adanya upah sundulan," ujar para pekerja yang sudah lama
bekerja di PT HASI.

Para pekerja menyebutkan, kalau memang PT HASI tidak mampu,
hendaknya memberitahukan hal itu kepada pekerja. "Tapi kalau tidak
mampu, kenapa setelah hari raya Idul Fitri 1997 lalu, perusahaan
justru menerima 400 orang karyawan baru," kata pekerja.

Ketua DPC Federasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kodya
Tangerang, Yusuf Makatita, menilai tindakan para pekerja PT HASI
karena memang selama ini pihak pengusaha tertutup. "Sebelumnya, DPC
SPSI pun tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai tuntutan
pekerja," ujar Yusuf.

Aksi long march itu terpaksa dilakukan karena upaya mogok kerja
di dalam perusahaan tidak pernah ditanggapi pengusaha. "Kami datang
beramai-ramai ke DPRD bukan berunjuk rasa, tapi minta penjelasan soal
hak kami," kata mereka. Aksi itu memang membawa hasil, setelah
melalui perundingan pihak pengusaha akhirnya menyetujui pembayaran
kembali upah premi.

Menurut Freddy, Direktur PT HASI, UMR terendah pekerja akan
dibayarkan Rp 172.500 per bulan, ditambah uang premi hadir Rp 4.000
per minggu atau Rp 16.000 per bulan. Hal itu sebenarnya sudah
tercantum dalam KKB (kesepakatan kerja bersama) yang dikeluarkan 10
Oktober 1995 dan berlaku dua tahun di PT HASI. Dalam KKB antara lain
disebutkan, kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 200.000 per
bulan, premi dibayar Rp 4.000 per minggu.

Pengusaha juga menyebutkan bahwa pekerja yang telah mendapat upah
di atas upah terendah Rp 172.500, juga berhak mendapatkan kembali
uang premi hadir. Keputusan itu melegakan pekerja, karena sebelumnya
perundingan sempat berlangsung alot. Meski telah mendapat surat
penangguhan pembayaran UMR baru sampai Maret 1998 dari Depnaker,
namun karena didesak pekerja akhirnya direksi PT HASI mengabulkan
tuntutan pekerja.

LAIN lagi dengan PT Bertoni Sari Jaya dan PT Pan Brothers Tex.
Walaupun pekerja sudah berulangkali menuntut pelaksanaan UMR baru,
namun direksi kedua perusahaan tersebut tetap memberlakukan UMR lama.
Mereka bisa melakukan hal itu karena mempunyai bukti kuat berupa
surat persetujuan penangguhan pembayaran UMR dari Dirjen Binawas
Tenaga Kerja Depnaker, Drs Suwarto.

Direktur PT Bertoni Sari Jaya, Tjahjadi Komala, tetap bersikukuh
pada UMR lama. Pengusaha ini berpegang pada keputusan Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No
Kep-129/BW/1997, tanggal 29 April 1997, tentang izin
pengecualian pelaksanaan ketetapan UMR PT Bertoni.

Dalam keputusan yang ditandatangani Dirjen Binawas, Drs Suwarto,
disebutkan pengecualian pembayaran UMR itu berlaku mulai 1 April
1997 sampai dengan 31 Maret 1998. Keluarnya keputusan itu
membingungkan pekerja, karena baru dikeluarkan 29 April 1997
sementara masa berlakunya UMR baru 1 April 1997. Meski begitu, para
pekerja PT Bertoni terpaksa menerima keputusan itu.

Saat ini, jumlah perusahaan di Kodya Tangerang tercatat 1.358
industri terdiri dari perusahaan Penananam Modal Asing (PMA) sebanyak
176 industri, perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 164 dan
perusahaan nonfasilitas sebanyak 1.118 industri.
Pertumbuhan industri di daerah ini memang sangat pesat.

Pesatnya pertumbuhan industri biasanya selalu membawa implikasi
sosial, di antaranya gejolak perburuhan. Karena itu pemberlakukan
UMR ini menjadi faktor teramat penting. Pemerintah dalam hal ini
Depnaker, seperti pernah diungkapkan Menaker Abdul Latief,
menempatkan dirinya di dalam posisi membela dan memihak para pekerja
dan pencari kerja.

Keberpihakan pemerintah itu telah secara nyata diwujudkan dalam
bentuk pelaksanaan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan.
Pengaturan yang wajib dilaksanakan perusahaan, antara lain dalam
memberikan tunjangan hari raya keagamaan, dan kenaikan UMR
lebih dari 100 persen dalam tiga tahun. "Dalam tiga tahun terakhir
ini, pemerintah telah menaikkan UMR 206 persen," ujar Abdul
Latief, pada ulang tahun DPP SPSI beberapa waktu lalu.

Memang dari segi persentase, kenaikan UMR telah mencapai angka
yang disebutkan Mennaker, tapi secara kualitatif kesejahteraan buruh
belum terlalu baik. Untuk itu hubungan industrial tidak cukup hanya
dalam bentuk konsep tapi perlu ada pedoman pelaksanaan yang lebih
konkret.

Untuk itu, pekerja jangan hanya dianggap sebagai alat produksi
tapi hendaknya dijadikan sebagai aset perusahaan. Jika pekerja masih
dianggap sebagai salah satu mesin perusahaan, maka aksi demonstrasi
pekerja tidak akan pernah surut. (tjahja gunawan/agus mulyadi)

---------------------------------------------------------------------
"Bayangkan mas, untuk sewa kamar petak di daerah Tanahtinggi,
Tangerang, paling murah Rp 150.000 per bulan. Belum untuk makan dan
ongkos sehari-hari. Jadi cukup untuk apa UMR sebesar Rp 172.500,"
kata seorang pekerja perusahaan karoseri mobil PT Aditama Mobilindo.
---------------------------------------------------------------------

Tabel 1
Upah Rata-rata Buruh Pabrik per Jam di Beberapa Negara ASEAN

Negara Upah

Singapura 3,56 dollar AS (Rp 8.465)
Malaysia 1,18 dollar AS (Rp 2.806)
Thailand 1,04 dollar AS (Rp 2.473)
Filipina 0,78 dollar AS (Rp 1.854)
Indonesia 0,43 dollar AS (Rp 1.002)

Sumber: Arief Budiman

Tabel II
Upah Minimum Regional Bulanan pada 27 Propinsi di Indonesia

No. Daerah Lama Baru Persen
(1996/1997) (1997/1998) Kenaikan
---------------------------------------------------------------------
1. DI Aceh 115.500 128.000 10,8
2. Sumatera Utara 138.000 151.000 9,42
3. Sumatera Barat 108.000 119.000 10,18
4. Riau:
Luar Batam 138.000 151.500 9,78
Batam (Kodya dan Otorita Batam) 220.500 235.000 6,57
5. Jambi 108.000 119.500 10,64
6. Sumatera Selatan:
Daratan 115.500 127.500 10,38
Kepulauan (Bangka-Belitung) - 135.000 -
7. Bengkulu 115.500 127.500 10,38
8. Lampung 114.000 126.000 10,52
9. DKI Jakarta 156.000 172.500 10,57
10. Jawa Tengah 102.000 113.000 10,78
11. DI Yogyakarta 96.000 106.000 10,93
12. Kalimantan Selatan 114.000 125.000 9,64
13. Kalimantan Barat 114.000 126.500 10,38
14. Kalimantan Tengah 124.500 138.000 10,84
15. Kalimantan Timur 138.000 153.000 10,86
16. Sulawesi Selatan 102.000 112.500 10,29
17. Sulawesi Tenggara 109.500 121.000 10,50
18. Sulawesi Tengah 96.000 106.500 10,93
19. Sulawesi Utara 108.000 118.000 9,25
20. Bali 127.500 141.500 10,98
21. Nusa Tenggara Barat 97.500 108.000 10,76
22. Nusa Tenggara Timur 96.000 106.500 10,93
23. Maluku 123.000 136.000 10,56
24. Irian Jaya 154.500 170.000 10,03
25. Timor Timur 126.000 138.000 9,52
26. Jawa Barat
Wilayah I: 156.000 172.500 10,57
(Kab. Bandung, Sumedang,Bogor, Tangerang, Bekasi, Serang,
Purwakarta Karawang, Kodya Bandung dan Tangerang)
Wilayah II: 142.500 157.500 10,52
(Lebak dan Pandeglang)
Wilayah III: 132.000 145.500 10,22
(Kab. Cirebon, Indramayu Sukabumi, Cianjur, dan Kodya Cirebon
dan Sukabumi)
Wilayah IV: 129.000 139.000 7,75
(Kab. Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Kuningan, Subang dan
Majalengka)
27. Jawa Timur
Wilayah I
Surabaya 120.000 132.500 10,41
Kab. Gresik 120.000 132.500 10,41
Kab. Sidoardjo 120.000 132.500 10,41
Kab/Kodya Mojokerto 117.000 132.500 13,24
Kab/Kodya Malang 117.000 132.500 13,24
Kab/Kodya Pasuruan 117.000 132.500 13,24
Kab/Kodya Probolinggo 117.000 132.500 13,24
Kodya Madiun 111.000 132.500 13,24
Wilayah II:
Kodya Kediri 111.000 127.500 14,86
Kab. Madiun 111.000 127.500 14,86
Kab. Banyuwangi 111.000 127.500 14,86
Kab. Sumenep 111.000 127.500 14,86
Kab. Ngawi 111.000 127.500 14,86
Kab. Magetan 111.000 127.500 14,86
Kab. Tuban 111.000 127.500 14,86
Kab. Jember 108.000 127.500 18,05
Wilayah III:
Kab. Jombang 111.000 121.000 9
Kab. Situbondo 111.000 121.000 9
Kab. Lamongan 111.000 121.000 9
Kab. Lumajang 111.000 121.000 9
Kab. Ponorogo 108.000 121.000 12,03
Kab. Tulungagung 108.000 121.000 12,03
Kab. Bangkalan 108.000 121.000 12,03
Kab. Nganjuk 105.000 121.000 15,23
Kab. Bondowoso 105.000 121.000 15,23
Kab. Bojonegoro 105.000 121.000 15,23
Wilayah IV:
Kab. Trenggalek 105.000 116.000 10,95
Kab. Pacitan 105.000 116.000 10,95
Kab. Pamekasan 105.000 116.000 10,95
Kab. Sampang 105.000 116.000 10,95
Kab/Kodya Blitar 105.000 116.000 10,95
Sumber: Depnaker
Grafik:
sadnowo
Upah Rata-rata Buruh Pabrik Per Jam di Beberapa Negara ASEAN
(Dollar AS)
Singapura 3,56 (Rp 8.465)
Malaysia 1,18 (Rp 2.806)
Thailand 1,04 (Rp 2.473)
Filipina 0,78 (Rp 1.854)
Indonesia 0,43 (Rp 1.002)
Sumber: Arief Budiman