KOMPAS - Senin, 21 Jun 1999 Halaman: 21 Penulis: MULYADI, AGUS Ukuran: 6286
Tuntutan Buruh PT Mayora
CERMIN PERSOALAN BURUH YANG MAKIN MENCUAT
AWALNYA cuma menuntut kenaikan upah. Tuntutan diajukan setelah
pihak manajemen PT Mayora Indah menaikkan upah sebesar 18 persen.
Buruh minta kenaikan sebesar 30 persen. Dan ketika manajemen menolak,
mereka pun mogok. Sempat berlangsung sebulan, akhirnya manajemen
mengancam, kembali bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK).
Sebanyak 750 memilih bekerja kembali. Artinya, menerima
kenaikan upah sebesar 18 persen. Sisanya, dan jumlahnya terbanyak,
1.361 orang tetap menolak dan melanjutkan aksi mogok. Akhirnya
manajemen menempuh jalur hukum dan berhasil memperoleh izin mem-PHK
ke-1.361 buruh tersebut.
Sejak itu pula, perjuangan buruh bukan lagi ihwal kenaikan upah,
tetapi mengadakan demo-demo ke berbagai instansi agar bisa kembali
bekerja. Tetapi, upaya kembali ke perusahaan itu ternyata tak mudah.
Berikut ini liku-liku dan peristiwa yang menyertai aksi mogok para
buruh itu sejak 20 April 1999 lalu.
KAMIS (17/6) pagi mulai pukul 07.00, eks buruh PT Mayora Indah
produsen makanan ringan dan permen-mulai berdatangan ke pabrik tempat
mereka selama ini bekerja. Tujuannya, menerima pembayaran sisa upah
kerja bulan Mei 1999.
Seiring makin tingginya Matahari, jumlahnya semakin banyak.
Kerumunan makin banyak. Dan seperti sudah menjadi kebiasaan, kerumunan
yang sebagian besar perempuan itu akhirnya menutup jalan. Ruas Jl
Telesonik, persis di depan pabrik PT Mayora, di kawasan Jatake,
Jatiuwung, Kotamadya Tangerang, tak lagi bisa dilalui. Lalu lintas
terputus bagi semua kendaraan roda empat atau lebih, hanya sepeda
motor dan sepeda bisa lewat.
Puluhan polisi dan anggota TNI AD dari Polres dan Kodim Tangerang
berjaga-jaga di pintu dan di dalam kawasan pabrik. Wajah-wajah yang
sudah tampak letih itu sepertinya mengundang tanya, ''Inikah upah
terakhir yang akan mereka terima?''. Tak ada jawaban. Hanya satu yang
sudah jelas, perselisihan mereka dengan manajemen belum juga tuntas.
Sehari sebelumnya, Rabu (16/6), mereka sempat pula berurusan
dengan polisi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, menyusul unjuk rasa
yang mereka gelar di Kantor Bapepam, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Bersama mereka, Wardah Hafidz, Koordinator Konsorsium Kemiskinan Kota,
turut pula ditangkap polisi, walau kemudian beberapa jam kemudian
dilepas kembali.
Sebelum itu beberapa hari sebelumnya, eks buruh Mayora itu juga
diangkut ke markas Polda Metro Jaya. Penyebabnya, mereka tidak diminta
untuk bubar ketika berunjuk rasa di kantor pusat PT Mayora. Mereka
bahkan menginap di situ.
KE-1.361 eks buruh PT Mayora Indah itu selama dua bulan terakhir
telah menjadi "bintang" semua aksi unjuk rasa buruh pabrik dalam
paruh pertama tahun 1999 ini, setidaknya di daerah Tangerang.
Puncaknya adalah unjuk rasa di depan Kantor Depnaker pusat di Jakarta,
Selasa (1/6) lalu, ketika mereka menutup jalan tol dalam kota, yang
menyebabkan lumpuhnya lalu lintas selama beberapa jam.
Beberapa jam sebelum sampai di Jakarta dan kemudian menduduki
jalan tol, mereka sempat beraksi di depan pabrik di Jl Telesonik.
Bubar dari tempat itu, lalu berjalan kaki sekitar empat kilometer
melalui Jl Gatot Subroto, Kotamadya Tangerang, menuju terminal Cimone,
Tangerang, untuk mencari kendaraan umum yang bisa membawa mereka ke
Depnaker di Jakarta.
Pendudukan jalan tol itu merupakan ulangan aksi serupa yang mereka
lakukan seminggu sebelumnya, Selasa (25/5). Kala itu sasaran mereka,
jalan tol Merak-Jakarta.
Selama sekitar dua jam duduk-duduk di jalan tol Merak-Jakarta Km
26,5 di kawasan Bitung, Tangerang, aksi buruh Mayora mengakibatkan
kelumpuhan total. Untuk melanjutkan perjalanan, kendaraan dari arah
Merak ke Jakarta terpaksa keluar dari gerbang tol Balaraja.
Sebaliknya, kendaraan dari arah Jakarta ke Merak, keluar tol melalui
gerbang Serpong, menghindari kelumpuhan.
Selain aksi-aksi di jalan tol, mereka pun beberapa kali berunjuk
rasa di kawasan pabrik, kantor Depnaker Tangerang, kantor pusat PT
Mayora di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Mereka juga pernah menginap
berhari-hari di kantor Depnaker Tangerang dan Depnaker pusat.
"KAMI akan berjuang terus sampai bisa bekerja kembali," ujar
beberapa buruh ketika berkerumun hendak mengambil upah.
Sampai kapan perjuangan mereka bisa berakhir, tidak bisa diketahui
pasti.
Persoalan antara buruh dan manajemen PT Mayora, saat ini tengah
ditangani PTUN. Itu terjadi setelah pengelola PT Mayora melakukan
banding, terhadap keputusan Menteri Tenaga Kerja (Mennaker), Fahmi
Idris, yang sebelumnya memveto putusan P4P (Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan) Pusat.
Namun keputusan Mennaker agar buruh Mayora yang sebelumnya terkena
PHK dapat diterima bekerja kembali, ternyata tidak digubris pengusaha.
Manajemen Mayora tetap dengan keputusannya.
Sebelum veto Mennaker keluar, Senin (31/5), P4P memutuskan untuk
mengabulkan permohonan manajemen PT Mayora yang menginginkan untuk
mem-PHK 1.361 buruhnya. Keputusan P4P itu dianggap buruh berpihak
kepada pengusaha. Buruh juga menganggap, keputusan PHK memang
diinginkan manajemen PT Mayora, dan itu merupakan cerminan sikap
arogan pengusaha yang kurang peduli terhadap nasib mereka.
Keputusan P4P terhadap buruh Mayora antara lain, memberi izin
kepada pengusaha untuk mem-PHK, mewajibkan kepada pengusaha membayar
uang pesangon dan jasa sebesar satu kali pasal 21 dan pasal 22 PMTK
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja) No 03/1996. Memberikan uang fasilitas
pengobatan dan perawatan sebesar lima persen dari jumlah uang pesangon
dan jasa, serta upah penuh 100 persen untuk gaji Mei 1999.
(agus mulyadi)
Foto: 1/Warta Kota
BLOKIR JALAN - Aksi unjuk rasa buruh PT Mayora ke Departemen Tenaga
Kerja sempat memblokir jalan tol dan jalan arteri, 1 Juni lalu.
Mennaker membela nasib buruh dengan memveto putusan P4P yang
merugikan buruh, namun PT Mayora mengajukan banding atas veto
tersebut. Nasib buruh itu kini masih terombang-ambing.
Tampilkan postingan dengan label mayora. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mayora. Tampilkan semua postingan
Rabu, 14 November 2007
Meskipun Upah Habis, Mereka Tetap Berjuang
KOMPAS - Senin, 21 Jun 1999 Halaman: 21 Penulis: MULYADI, AGUS Ukuran: 6462
BIARPUN UPAH HABIS MEREKA TETAP BERJUANG
UNJUK rasa terus-menerus selama dua bulan sejak 20 April 1999,
membuat kocek 1.361 eks buruh PT Mayora Indah, akhirnya jebol.
Begitulah pengakuan Sulistyowati (22) dan Partini (20), dua eks
buruh wanita PT Mayora Indah yang tak pernah absen dalam demo-demo
selama dua bulan ini. Saeran (25), yang eks buruh laki-laki juga
mengaku sama. Ketiganya bersama sejumlah buruh Mayora lain, ditanya
Kompas saat tengah berkerumun di jalan depan pabrik, Kamis (17/6)
lalu.
Maka ketika sejumlah uang kembali masuk dompet, eks buruh Mayora
itu seperti mendapatkan darah baru. Tekad akan terus berjuang, sampai
kembali diterima bekerja di perusahaan yang memproduksi makanan ringan
dan permen itu, kembali bergejolak.
"Kami akan terus berjuang agar bisa diterima kembali bekerja,
sesuai keputusan Mennaker. Upah ini bisa saya gunakan sampai habis
untuk terus ikut unjuk rasa, hinga nasib kami jelas," kata
Sulistyowati, yang mengaku berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur.
Awalnya, aksi unjuk rasa diikuti lebih dari 2.000 buruh,
Belakangan jumlahnya menyusut. Sekitar 750 orang memilih kembali
bekerja dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Sedangkan 1.361 buruh lainnya, tetap berupaya agar kesejahteraan
mereka membaik. Ketika palu vonis PHK pun jatuh, arah perjuangan
berubah pula: menuntut bisa kembali bekerja.
UANG yang diterima 1.361 buruh Mayora pada hari Kamis itu,
merupakan sisa upah bulan terakhir yang belum diterima. Jumlahnya
sekitar setengah bulan kerja, atau dalam hitungan pasti buruh sebanyak
16 hari kerja. Partini misalnya, mengaku menerima Rp 144.000.
Sedangkan Sulistyowati dan Saeran, masing-masing menerima Rp 147.800.
Tetapi menurut mereka, upah yang diterima hanya gaji pokok. Tunjangan
tidak diberikan.
"Upah yang kami terima setiap bulan selama ini, untuk makan saja
sudah tidak mencukupi," ujar Partini, yang mengaku berasal dari
Boyolali, Jawa Tengah. Karena upah dianggap kurang untuk hidup di masa
serba sulit sekarang ini, buruh-buruh Mayora pun akhirnya berunjuk
rasa.
Dalam hitung-hitungan buruh, upah yang diterima bervariasi
tergantung masa kerja. Kalau dihitung harian, Partini misalnya
menyebutkan Rp 8.400. Untuk satu bulan kerja upahnya dihitung sesuai
hari masuk kerja. Selain itu buruh pun menerima beberapa tunjangan.
Namun tetap saja tak cukup untuk sekadar bisa mempertahankan
hidup. Apalagi harga-harga semua jenis barang telah lama naik. Biaya
hidup dengan sendirinya ikut meroket.
Salah satu jenis biaya hidup yang memberatkan buruh yang umumnya
kaum pendatang, tarif kontrak kamar. Partini dan Sulistyowati
mengatakan, masing-masing harus mengeluarkan Rp 60.000 per bulan untuk
kontrak kamar. Dua buruh wanita itu mengontrak kamar berbeda. "Saya
tinggal sendirian di kamar kontrakan," kata Partini.
Dengan sudah berkurangnya penghasilan untuk tempat tinggal itu,
sisa uang upah hanya bisa untuk makan. Mungkin kalau sekali waktu
mereka bisa benar-benar berhemat, bisa dikumpulkan untuk keperluan
lain.
Pihak manajemen PT Mayora sebenarnya telah mencoba sedikit
memperbaiki nasib buruhnya. Pada awal April 1999, upah karyawan
dinaikkan sebesar 18 persen. Namun kenaikan upah itu, dianggap buruh
tetap tidak bisa memperbaiki nasib mereka, dan masih dianggap kurang.
Upah kerja yang dirasakan selalu hanya pas-pasan untuk hidup,
dirasakan menyulitkan. Solusi untuk mengatasi hal itu, akhirnya
dilakukan dengan berunjuk rasa.
Dalam tuntutannya, buruh Mayora antara lain menginginkan agar upah
dinaikkan 30 persen, bukan 18 persen seperti yang dipatok pengusaha.
Tuntutan lainnya, uang makan dinaikkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 4.000
per hari, PPh (Pajak Penghasilan) ditanggung perusahaan, dan uang
shift kerja Rp 1.500 per hari.
Dasar perhitungan buruh adalah kenyataan yang mereka ketahui,
perusahaan tempat mereka bekerja tetap meraih untung banyak, meski
mereka tidak tahu pasti ihwal sebenarnya. Karena itu buruh menganggap
sudah sewajarnya jika mereka mendapat sedikit bagian dari keuntungan
berlimpah itu.
Keterangan dari pihak manajemen PT Mayora sendiri sulit didapat.
Sejak mulai berlangsungnya unjuk rasa buruh, telah beberapa kali
Kompas mencoba menemui atau menghubungi pihak manajemen Mayora di Jl
Telesonik, tetapi selalu tidak berhasil. Jawaban Satpam pabrik itu,
pimpinannya sedang rapat atau tidak ada di kantornya. Terakhir pada
hari Kamis, upaya untuk konfirmasi persoalan di Mayora juga tidak
berhasil. Seorang Satpam pabrik menyebutkan, pimpinannya tidak bisa
ditemui, tanpa menyebutkan alasan apa pun.
AKSI buruh Mayora yang tidak mengenal lelah, ternyata tidak
mendapatkan tanggapan sesuai keinginan mereka. Pihak pengusaha
akhirnya malah bersikukuh, hendak mem-PHK mereka.
Padahal para buruh, setelah mendapat masukan dari Depnaker
Tangerang, sebenarnya sudah menurunkan sebagian tuntutan mereka. Buruh
di antaranya sudah mau menerima upah hanya naik 20 persen, dan PPh
ditanggung sendiri seperti biasanya.
Tetapi upaya baik kaum buruh itu ditanggapi secara dingin pihak
manajemen perusahaan. Vonis bahkan akhirnya dijatuhkan kepada buruh,
yakni PHK. Putusan itu bahkan ditambahi dengan pemberian pesangon yang
dianggap kurang manusiawi. Satu di antaranya, pesangon yang diterima
hanya setengah (1/2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Padahal
sesuai ketentuan ketenagakerjaan, pesangon sebesar dua kali PMTK.
Buruh Mayora akhirnya tetap menjadi kaum yang terkalahkan, ketika
P4P mengabulkan permohonan manajemen PT Mayora. Sebanyak 1.361 buruh
Mayora tidak bisa lagi bekerja di perusahaan itu, karena terkena
"penyakit" yang ditakuti pekerja, yakni terkena PHK.
Keputusan P4P itulah kemudian diveto Mennaker Fahmi Idris. Namun
putusan orang tertinggi di jajaran ketenagakerjaan di Indonesia itu,
sampai kini masih diabaikan pihak manajemen PT Mayora, dan bahkan
mengajukan banding ke PTUN.
Akhir perjuangan panjang buruh Mayora pun tetap belum jelas. Namun
tekad mereka masih tetap membara untuk terus berjuang. Mereka tidak
peduli, uang yang seharusnya dipakai untuk makan sehari-hari habis
untuk biaya transportasi, makan, dan minum, ketika berunjuk rasa.
(agus mulyadi)
BIARPUN UPAH HABIS MEREKA TETAP BERJUANG
UNJUK rasa terus-menerus selama dua bulan sejak 20 April 1999,
membuat kocek 1.361 eks buruh PT Mayora Indah, akhirnya jebol.
Begitulah pengakuan Sulistyowati (22) dan Partini (20), dua eks
buruh wanita PT Mayora Indah yang tak pernah absen dalam demo-demo
selama dua bulan ini. Saeran (25), yang eks buruh laki-laki juga
mengaku sama. Ketiganya bersama sejumlah buruh Mayora lain, ditanya
Kompas saat tengah berkerumun di jalan depan pabrik, Kamis (17/6)
lalu.
Maka ketika sejumlah uang kembali masuk dompet, eks buruh Mayora
itu seperti mendapatkan darah baru. Tekad akan terus berjuang, sampai
kembali diterima bekerja di perusahaan yang memproduksi makanan ringan
dan permen itu, kembali bergejolak.
"Kami akan terus berjuang agar bisa diterima kembali bekerja,
sesuai keputusan Mennaker. Upah ini bisa saya gunakan sampai habis
untuk terus ikut unjuk rasa, hinga nasib kami jelas," kata
Sulistyowati, yang mengaku berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur.
Awalnya, aksi unjuk rasa diikuti lebih dari 2.000 buruh,
Belakangan jumlahnya menyusut. Sekitar 750 orang memilih kembali
bekerja dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Sedangkan 1.361 buruh lainnya, tetap berupaya agar kesejahteraan
mereka membaik. Ketika palu vonis PHK pun jatuh, arah perjuangan
berubah pula: menuntut bisa kembali bekerja.
UANG yang diterima 1.361 buruh Mayora pada hari Kamis itu,
merupakan sisa upah bulan terakhir yang belum diterima. Jumlahnya
sekitar setengah bulan kerja, atau dalam hitungan pasti buruh sebanyak
16 hari kerja. Partini misalnya, mengaku menerima Rp 144.000.
Sedangkan Sulistyowati dan Saeran, masing-masing menerima Rp 147.800.
Tetapi menurut mereka, upah yang diterima hanya gaji pokok. Tunjangan
tidak diberikan.
"Upah yang kami terima setiap bulan selama ini, untuk makan saja
sudah tidak mencukupi," ujar Partini, yang mengaku berasal dari
Boyolali, Jawa Tengah. Karena upah dianggap kurang untuk hidup di masa
serba sulit sekarang ini, buruh-buruh Mayora pun akhirnya berunjuk
rasa.
Dalam hitung-hitungan buruh, upah yang diterima bervariasi
tergantung masa kerja. Kalau dihitung harian, Partini misalnya
menyebutkan Rp 8.400. Untuk satu bulan kerja upahnya dihitung sesuai
hari masuk kerja. Selain itu buruh pun menerima beberapa tunjangan.
Namun tetap saja tak cukup untuk sekadar bisa mempertahankan
hidup. Apalagi harga-harga semua jenis barang telah lama naik. Biaya
hidup dengan sendirinya ikut meroket.
Salah satu jenis biaya hidup yang memberatkan buruh yang umumnya
kaum pendatang, tarif kontrak kamar. Partini dan Sulistyowati
mengatakan, masing-masing harus mengeluarkan Rp 60.000 per bulan untuk
kontrak kamar. Dua buruh wanita itu mengontrak kamar berbeda. "Saya
tinggal sendirian di kamar kontrakan," kata Partini.
Dengan sudah berkurangnya penghasilan untuk tempat tinggal itu,
sisa uang upah hanya bisa untuk makan. Mungkin kalau sekali waktu
mereka bisa benar-benar berhemat, bisa dikumpulkan untuk keperluan
lain.
Pihak manajemen PT Mayora sebenarnya telah mencoba sedikit
memperbaiki nasib buruhnya. Pada awal April 1999, upah karyawan
dinaikkan sebesar 18 persen. Namun kenaikan upah itu, dianggap buruh
tetap tidak bisa memperbaiki nasib mereka, dan masih dianggap kurang.
Upah kerja yang dirasakan selalu hanya pas-pasan untuk hidup,
dirasakan menyulitkan. Solusi untuk mengatasi hal itu, akhirnya
dilakukan dengan berunjuk rasa.
Dalam tuntutannya, buruh Mayora antara lain menginginkan agar upah
dinaikkan 30 persen, bukan 18 persen seperti yang dipatok pengusaha.
Tuntutan lainnya, uang makan dinaikkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 4.000
per hari, PPh (Pajak Penghasilan) ditanggung perusahaan, dan uang
shift kerja Rp 1.500 per hari.
Dasar perhitungan buruh adalah kenyataan yang mereka ketahui,
perusahaan tempat mereka bekerja tetap meraih untung banyak, meski
mereka tidak tahu pasti ihwal sebenarnya. Karena itu buruh menganggap
sudah sewajarnya jika mereka mendapat sedikit bagian dari keuntungan
berlimpah itu.
Keterangan dari pihak manajemen PT Mayora sendiri sulit didapat.
Sejak mulai berlangsungnya unjuk rasa buruh, telah beberapa kali
Kompas mencoba menemui atau menghubungi pihak manajemen Mayora di Jl
Telesonik, tetapi selalu tidak berhasil. Jawaban Satpam pabrik itu,
pimpinannya sedang rapat atau tidak ada di kantornya. Terakhir pada
hari Kamis, upaya untuk konfirmasi persoalan di Mayora juga tidak
berhasil. Seorang Satpam pabrik menyebutkan, pimpinannya tidak bisa
ditemui, tanpa menyebutkan alasan apa pun.
AKSI buruh Mayora yang tidak mengenal lelah, ternyata tidak
mendapatkan tanggapan sesuai keinginan mereka. Pihak pengusaha
akhirnya malah bersikukuh, hendak mem-PHK mereka.
Padahal para buruh, setelah mendapat masukan dari Depnaker
Tangerang, sebenarnya sudah menurunkan sebagian tuntutan mereka. Buruh
di antaranya sudah mau menerima upah hanya naik 20 persen, dan PPh
ditanggung sendiri seperti biasanya.
Tetapi upaya baik kaum buruh itu ditanggapi secara dingin pihak
manajemen perusahaan. Vonis bahkan akhirnya dijatuhkan kepada buruh,
yakni PHK. Putusan itu bahkan ditambahi dengan pemberian pesangon yang
dianggap kurang manusiawi. Satu di antaranya, pesangon yang diterima
hanya setengah (1/2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Padahal
sesuai ketentuan ketenagakerjaan, pesangon sebesar dua kali PMTK.
Buruh Mayora akhirnya tetap menjadi kaum yang terkalahkan, ketika
P4P mengabulkan permohonan manajemen PT Mayora. Sebanyak 1.361 buruh
Mayora tidak bisa lagi bekerja di perusahaan itu, karena terkena
"penyakit" yang ditakuti pekerja, yakni terkena PHK.
Keputusan P4P itulah kemudian diveto Mennaker Fahmi Idris. Namun
putusan orang tertinggi di jajaran ketenagakerjaan di Indonesia itu,
sampai kini masih diabaikan pihak manajemen PT Mayora, dan bahkan
mengajukan banding ke PTUN.
Akhir perjuangan panjang buruh Mayora pun tetap belum jelas. Namun
tekad mereka masih tetap membara untuk terus berjuang. Mereka tidak
peduli, uang yang seharusnya dipakai untuk makan sehari-hari habis
untuk biaya transportasi, makan, dan minum, ketika berunjuk rasa.
(agus mulyadi)
Langganan:
Postingan (Atom)

